Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Kejari Karo Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Brownies: Tak Ada Niat Sedikit pun
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Dalami Proses Penyaringan Calon Kapolri oleh Kompolnas

Senin, 18 Januari 2021 - 17:26:00 WIB
Komisi III DPR Dalami Proses Penyaringan Calon Kapolri oleh Kompolnas
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mendalami proses seleksi calon Kapolri oleh Kompolnas. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR hari ini menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD terkait uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan digelar Rabu (20/1/2021). Rapat digelar secara tertutup.

Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR lebih banyak mendalami mengenai proses seleksi di Kompolnas. Terutama terkait penyaringan dari 14 nama menjadi lima nama calon Kapolri yang dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"RDPU tadi tidak banyak pertanyaan, kami hanya memberikan pertanyaan tentang bagaimana mekanisme proses penjaringan calon-calon Kapolri dari 14 nama yang sudah terjaring, terpilihlah dari 14 menjadi lima Komjen dan diserahkan kepada Presiden," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni saat dihubungi seusai RDPU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Sahroni menjelaskan masing-masing calon tersebut punya rekam jejak yang berbeda-beda, ada kelebihan dan kekurangan dari masing-masing calon. Dan semua itu menurutnya dikembalikan lagi ke Presiden Jokowi.

"Bagaimana Presiden ingin menggunakan lembaga Polri ini adalah bagian dari ketertiban dan keamanan, membuat nyaman masyarakat di Indonesia," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut