Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Sebut Revisi KUHAP Perlu Disiapkan Jadi Pedoman di RUU Perampasan Aset
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Kebut Pembahasan Revisi KUHAP, Ini Alasannya

Sabtu, 13 September 2025 - 23:16:00 WIB
Komisi III DPR Kebut Pembahasan Revisi KUHAP, Ini Alasannya
Pembahasan Revisi KUHAP antara Komisi III DPR dan pemerintah. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati menyebut pihaknya terus menyerap aspirasi ke sejumlah daerah. Hal ini dilakukan dalam rangka mempercepat pembahasan Revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Sari menilai, hal ini penting agar penerapan KUHP baru pada 2 Januari 2026 memiliki landasan hukum acara yang kuat.

“Komisi III sedang membahas RUU KUHAP sebagai evaluasi dari Undang-Undang KUHAP tahun 1981. Kami berkeliling Indonesia untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan aparat penegak hukum secara langsung,” ucap Sari, Sabtu (13/9/2025).

Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Jambi, Sari mengapresiasi keterlibatan aparat penegak hukum dalam memberikan masukan. Menurutnya, perbedaan pandangan yang muncul justru menjadi bahan diskusi yang konstruktif bagi Komisi III DPR.

"Ada beberapa hal yang berbeda sudut pandang, dan itu sangat baik untuk kita bahas secara serius nanti di Komisi III,” kata dia.

Senada, Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menambahkan, idealnya RUU KUHAP baru dapat disahkan bersamaan dengan berlakunya KUHP baru pada 2026. 

“Idealnya, KUHP 2026 baru, KUHAP-nya juga baru. Tanpa KUHAP baru pun KUHP tetap berjalan, tapi belum komplit, belum sempurna. Karena itu kita akan berusaha mengejarnya, mudah-mudahan bisa tercapai,” kata Hinca. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut