Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Bisa Paralel dengan Revisi KUHAP
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menyatakan pihaknya siap jika ditugaskan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Diketahui, RUU tersebut ditargetkan selesai pada tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Nasir menanggapi adanya usulan salah satu pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang memandang bahwa RUU Perampasan Aset lebih baik dibahas di Komisi III DPR.
"Tentu kalau emang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pemhahasan RUU perampasan aset bisa diserahkan ke komisi III, tentu pimpinan dan anggota Komisi III (DPR) akan siap menjalankan tugas itu," ucap Nasir di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset tentu bisa dilakukan secara paralel dengan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (R-KUHAP) yang saat ini masih berjalan. Namun, menurutnya, bisa dipilih mana yang akan dibahas terlebih dahulu.