Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan
JAKARTA, iNews.id - Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani MoU terkait penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengharapkan sinergitas yang terjalin dapat menjadikan hukum lebih manusiawi dan berkeadilan bagi masyarakat.
"Kita berharap, niat baik kita semua, Komisi III, pemerintah, kemudian juga Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung, untuk menjadikan hukum lebih manusiawi, lebih berkeadilan, bisa benar-benar terwujud," kata Habiburokhman di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Habiburokhman mengatakan, KUHP dan KUHAP adalah produk hukum yang reformis dan mengedepankan asas kemanusiaan. Maka dari itu, dia menilai penerapannya mesti dilakukan dengan baik dan benar.
"Memuat nilai-nilai baru, restorative justice, kemudian mengedepankan kemanusiaan dan hati nurani dalam penegakan hukum, membutuhkan pelaksanaan yang juga baik," ujar dia.
Dia mengharapkan sinergi antara polisi dan kejaksaan dapat terus terjalin dengan baik. Diketahui, KUHP dan KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
"Kita dalam hitungan hari menyongsong saat yang bersejarah, berlakunya dua produk hukum yang jauh lebih mungkin menghadirkan keadilan bagi masyarakat," jelas dia.