Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Bantah Isu Tito dan Idham Azis Ditangkap terkait Penyadapan Prabowo: Tidak Benar
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Panggil Kapolri Pekan Depan, Bahas Kasus Penyadapan Prabowo

Minggu, 08 November 2026 - 14:12:00 WIB
Komisi III DPR Panggil Kapolri Pekan Depan, Bahas Kasus Penyadapan Prabowo
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Habiburokhman menegaskan, Komisi III akan mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas. Dia menyatakan, siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Sebagaimana arahan pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas jelasnya. Siapapun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Mereka yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso, telah ditahan di Rutan Mako Brimob. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan.

Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.

Selain Prabowo, dugaan penyadapan tersebut juga menyasar sejumlah pihak lain, mulai dari elite partai politik, aktivis, hingga media.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut