Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Afif Maulana: Tak Ada Kompromi dalam Penegakan Hukum
 
                 
                Komisi III DPR meminta surat ekshumasi kepada polisi. Adapun ekshumasi merupakan penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh pihak berwenang dan berkepentingan di mana selanjutnya jenazah tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik. Ekshumasi dilakukan ketika ada kecurigaan tidak wajar dari kematian seseorang.
“Permintaan DPR untuk proses ekshumasi sudah dikabulkan, maka pihak-pihak yang berkepentingan harus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Kita berharap dari pengusutan ulang ini, kebenaran akan terungkap dan keadilan dapat ditegakkan,” katanya.
Diketahui, Afif ditemukan meninggal dunia di aliran sungai bawah jembatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/6) lalu. Berdasarkan hasil investigasi LBH Padang, Afif diduga dianiaya sebelum tewas dengan bukti luka-luka lebam di tubuh korban.
Sementara itu, Polda Sumatera Barat menyatakan, Afif meninggal karena jatuh ke sungai dan berbenturan dengan benda keras yang menyebabkan tulang iganya patah.
Editor: Faieq Hidayat