Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revisi KUHAP, Wakil Ketua KPK Usul Penyelidik dan Penyidik Minimal S1 Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Rapat Bahas Revisi KUHAP Pekan Depan, Undang Mahasiswa-Ahli Pidana

Senin, 09 Juni 2025 - 15:40:00 WIB
Komisi III DPR Rapat Bahas Revisi KUHAP Pekan Depan, Undang Mahasiswa-Ahli Pidana
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengusulkan agar dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) diatur terkait ketentuan pendidikan bagi penyelidik dan penyidik. Dia meminta agar, pendidikan mereka minimal S1 Ilmu Hukum. 

"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S1) Ilmu Hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum," kata Tanak melalui pesan singkatnya yang dikutip Sabtu (31/5/2025).

Tanak menjelaskan, saat ini penyelidik dan penyidik belum ada syarat berpendidikan S1 ilmu hukum. Padahal, advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan memiliki pendidikan minimal S1 Ilmu hukum.

Tak cuma itu, dia juga menyarankan agar penyidik pembantu dihilangkan. Kemudian, jangka waktu penyidikan juga harus diatur dengan tegas, agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan. 

"Begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan, harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," ujarnya. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut