Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Bantah UU KUHAP Izinkan Polisi Sadap Tanpa Izin
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

Selasa, 18 November 2025 - 18:59:00 WIB
Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan
Raker Komisi III DPR bersama Polri, Kejagung, dan MA. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

“Mungkin yang hadir adalah Kapolri, Pak Jaksa Agung dan Pak Mahkamah Agung, mungkin salah satu hakim agung. Ini akan kita sepakati ya,” imbuhnya.

Dalam kesimpulannya, Komisi III DPR menilai reformasi di tiga institusi penegak hukum tersebut sangat mendesak. Oleh karena itu, pembentukan panja diputuskan sebagai bentuk pengawasan sekaligus langkah untuk mempercepat agenda reformasi.

“Komisi III DPR RI menilai reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan sangat mendesak, dan oleh karena itu akan menindaklanjuti hasil RDP dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan sebagai langkah pengawasan dan percepatan agenda reformasi tersebut,” demikian bunyi kesimpulan rapat.

Setelah notulensi kesimpulan rapat dibacakan pihak Sekretariat Komisi III DPR, Rano kembali meminta persetujuan peserta. 

“Setuju ya?” tanya Rano yang dijawab setuju oleh peserta rapat.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut