Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Bisa Paralel dengan Revisi KUHAP
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menyatakan pihaknya siap jika ditugaskan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Diketahui, RUU tersebut ditargetkan selesai pada tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Nasir menanggapi adanya usulan salah satu pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang memandang bahwa RUU Perampasan Aset lebih baik dibahas di Komisi III DPR.
"Tentu kalau emang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pemhahasan RUU perampasan aset bisa diserahkan ke komisi III, tentu pimpinan dan anggota Komisi III (DPR) akan siap menjalankan tugas itu," ucap Nasir di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset tentu bisa dilakukan secara paralel dengan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (R-KUHAP) yang saat ini masih berjalan. Namun, menurutnya, bisa dipilih mana yang akan dibahas terlebih dahulu.
"Itu teknis. Bisa pararel atau siapa yang didahulukan. Mana yang perlu diselesaikan (terlebih dahulu)," kata dia.
Legislator PKS itu tidak ingin berbicara banyak terlebih dahulu terkait subtsansi apa saja yang akan dibahas dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, jauh lebih penting RUU tersebut segera dilakukan pembahasannya.
"Itu nanti dibahas di Panja. Yang penting kemauan dulu, kemauan yang ada itu dikelola dan dijaga sehingga kemudian harapan presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama