Komisi IV DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra
Meski demikian, Firman berharap agar proses penegakan hukum ini tidak hanya menyasar pada pihak-pihak kecil, tetapi juga harus mencakup pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan pengaruh.
Dengan begitu, dia berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih patuh terhadap peraturan dan peduli terhadap lingkungan.
"Tak hanya itu, langkah tegas ini pun diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan dan memberikan keadilan bagi korban bencana," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan berjanji akan menginvestigasi 'biang kerok' terjadinya banjir bandang dan longsor di Sumatera. Adapun saat ini, tim penegakan hukum Kemenhut telah menemukan indikasi pelanggaran oleh 12 perusahaan pengelola hutan yang beroperasi di Sumatra Utara.
Menhut Raja Juli menuturkan, Penegak hukum (Gakkum) Kehutanan sementara ini telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, dan 12 perusahaan di Sumut. Ia memastikan, penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan.
Editor: Aditya Pratama