Komisi VI DPR: RUU BUMN Hapus Rangkap Jabatan Menteri-Wamen
Selain itu, RUU BUMN juga merevisi aturan yang menyebut bahwa pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Revisi ini juga sebagai respons atas adanya masukan dari masyarakat.
"Jadi tidak ada lagi pasal yang menyebutkan bahwa pejabat BUMN bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara. Itu sudah kita hapuskan," ujarnya.
Legislator Gerindra itu mengklaim bahwa dibahasnya RUU BUMN ini sebagai respons DPR dan pemerintah terhadap banyaknya masukan dari masyarakat atas disahkannya UU BUMN sebelumnya.
"Untuk itulah minggu ini kita sepakat dengan pemerintah langsung mengadakan revisi. Kita harapkan revisi ini bisa segera kita putuskan sebelum masa sidang ini selesai. Dan intinya apa? Aspirasi masyarakat kita tampung dan kita masukkan," pungkasnya.
Editor: Puti Aini Yasmin