Komisi XI DPR Gelar Uji Kelayakan M Sarjito Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral OJK
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, proses uji kelayakan akan dilakukan terhadap masing-masing calon secara individu. Setiap calon diberikan waktu 15 menit untuk menyampaikan paparan pembuka sebelum dilanjutkan dengan pendalaman oleh anggota Komisi XI DPR.
"Uji kelayakan ini akan dilaksanakan dengan aturan, calon DK menjalani uji kelayakan fit and proper test secara individu, waktu yang diberikan 15 menit untuk presentasi," tuturnya.
Adapun, untuk posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK, pemerintah mengusulkan M Sarjito melalui Surat Presiden (Surpres) yang telah disampaikan kepada DPR.
Sebelumnya, DPR telah menerima Surpres terkait usulan nama calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, setelah Surpres diterima, seluruh nama yang diusulkan Presiden akan mengikuti tahapan sesuai mekanisme DPR. Komisi XI DPR menjadi alat kelengkapan dewan yang akan memproses nama-nama tersebut sebelum nantinya diambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Mekanisme terkait dengan proses pemilihan atau persetujuan seperti yang disampaikan mulai diproses sesuai dengan mekanismenya di Komisi XI," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Editor: Aditya Pratama