Komisi XIII DPR Minta Seluruh Lapas di Indonesia Ditertibkan Buntut Fasilitas Mewah di Cibinong
“Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Willy saat membacakan kesimpulan rapat.
Komisi XIII juga berencana menggelar RDP lanjutan bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Rapat tersebut akan digunakan untuk memaparkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan akan mencakup kepemilikan, penggunaan, serta pengelolaan infrastruktur dan aset pemasyarakatan.
“Komisi XIII DPR RI mendorong pelaksanaan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam permasalahan di Lapas Kelas IIA Cibinong, tanpa terkecuali, serta penerapan sanksi secara tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Willy.
Komisi XIII menegaskan penyelesaian persoalan di Lapas Cibinong harus mengacu pada Pasal 88 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, Komisi XIII mendorong Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI segera menyelesaikan pembahasan dan merumuskan rekomendasi sebagai dasar perbaikan tata kelola, pengawasan, serta sistem pengamanan pemasyarakatan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Editor: Aditya Pratama