Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Komisioner KPU Beberkan Temuan Masalah Pencoblosan di Kuala Lumpur Pemicu PSU

Senin, 18 Maret 2024 - 15:20:00 WIB
Komisioner KPU Beberkan Temuan Masalah Pencoblosan di Kuala Lumpur Pemicu PSU
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengungkapkan sejumlah temuan Bawaslu pada pencoblosan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur yang memicu pemungutan suara ulang. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengungkapkan alasan Pemilihan Suara Ulang (PSU) digelar di Kuala Lumpur, Malaysia. Dia menyampaikan sejumlah temuan Bawaslu yang menjadi dasar pencoblosan ulang di wilayah tersebut.

Hal itu disampaikan Betty saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemalsuan data pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). Dalam perkara tersebut, tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, duduk sebagai terdakwa.

Awalnya, Hakim Anggota I Arlen Veronica bertanya ke Betty alasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur digelar. Kemudian, Betty menyebutkan pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur lantaran rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang ditandatangani Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada 1 Maret 2024.

Betty pun kemudian membacakan beberapa poin rekomendasi Bawaslu terkait digelarnya PSU di Kuala Lumpur. Salah satu poinnya berupa daftar hadir pemilih di Sekretariat TPSLN Kuala Lumpur hanya berupa foto, bukan data yang diinput secara sistem komputasi pada excel. 

"Bawaslu menemukan fakta sebagai berikut, daftar hadir pemilih TPSLN yang diperoleh Sekretariat TPSLN KL hanya berupa foto dan daftar hadir, bukan merupakan data yang diinput secara sistem komputasi pada excel sehingga dinilai menyulitkan proses verifikasi, apakah seseorang telah menggunakan hak pilihnya atau belum pada saat pemungutan suara," kata Betty di ruang sidang. 

Betty melanjutkan, temuan fakta Bawaslu lainnya dalam surat rekomendasi tersebut yakni banyak daftar hadir pemilih TPSLN dan KSK yang tidak dapat ditemukan, sehingga menghambat proses pemutakhiran daftar pemilih.

"Ketiga, terdapat permasalahan berupa tidak sesuainya antara klaim angka kehadiran pemilih pada metode TPSLN dan KSK dengan daftar hadir yang memuat nama pemilih yang telah memberikan suara," ujarnya.

Atas temuan fakta-fakta tersebut, kata dia, Bawaslu menilai hasil pemungutan dan penghitungan suara dengan metode TPSLN di Kuala Lumpur tidak dapat digunakan sebagai basis data. 

"Bawaslu menilai terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dengan metode TPSLN di wilayah KL, sehingga perlu diambil langkah kebijakan untuk rekomendasi Panwaslu dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan permasalahan," ujar Betty.

Hakim kembali menegaskan apakah yang dipaparkan Betty itu merupakan dasar penyelenggaraan PSU di Kuala Lumpur. 

"Jadi itu yang saudara bacakan itu dasar ya, dasar rekomendasi hingga diadakan PSU di KL?" tanya hakim. 

"Betul," timpal Betty.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut