Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT: Hanya Pemeriksaan
Advertisement . Scroll to see content

Komjak Tetap Kirim Hasil Pemeriksaan Jaksa Pinangki ke Jokowi Tanpa LHP dari Kejagung

Jumat, 07 Agustus 2020 - 17:59:00 WIB
Komjak Tetap Kirim Hasil Pemeriksaan Jaksa Pinangki ke Jokowi Tanpa LHP dari Kejagung
Ketua Komjak Barita Simanjuntak. (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kejaksaan (Komjak) menyatakan tetap mengirimkan laporan terkait kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Langkah tersebut diambil meski Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengirimkan tembusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) jaksa Pinangki.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengungkapkan, hingga saat ini Kejagung belum juga mengirimkan LHP istri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Napitupulu Yogi Yusuf itu. Menurut dia, laporan kepada Presiden merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejasaan.

"Yang perlu diingat laporan Komisi Kejaksaan tak akan bisa dihambat oleh siapapun karena langsung kepada presiden," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Komjak, menurut Barita membutuhkan LHP untuk memastikan temuan-temuan dari hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung terhadap Jaksa Pinangki.

"LHP juga kami perlukan untuk membuat rekomendasi seobyektif mungkin, termasuk dengan memberikan kesempatan kepada terlapor untuk mengklarifikasi hasil-hasil temuan," ujar doktor bidang hukum ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut