Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Jampidsus Febrie Adriansyah bakal Ajukan 2 Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Komjak Ungkap Pemberhentian Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah Sudah Diusulkan

Selasa, 04 Agustus 2026 - 16:13:00 WIB
Komjak Ungkap Pemberhentian Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah Sudah Diusulkan
Komisi Kejaksaan saat bertemu Ketua Tim Sembilan Kejagung, Rudi Margono terkait pemantauan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah di Kejagung. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Komjak menyambangi Kejagung dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Anggota Komjak RI, Nurokhman menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, Tim Sembilan menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang hingga saat ini masih terus berjalan. 

"Tahapan penyidikan masih dilakukan secara intensif, antara lain melalui pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, pendalaman terhadap berbagai dokumen perusahaan, serta pelaksanaan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan," kata Nurokhman dalam keterangannya.

Tim Sembilan, kata dia, juga memaparkan konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani. Penyidikan mencakup dugaan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi dengan dugaan perbuatan pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi, yang selanjutnya dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan hasil pembuktian dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Atas dasar itu, Komjak mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Tim Sembilan dalam menangani perkara tersebut. Komjak menilai proses penyidikan perlu terus dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) serta prinsip due process of law.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut