Komnas HAM Minta Propam Polri Usut Dugaan Pelanggaran saat Ponpes di Sukoharjo Digeledah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahanPondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur'an di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, serta ponpes di Jenawi, Karanganyar, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, puluhan aparat bersenjata laras panjang diduga mendobrak pintu pondok pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Saat kejadian, kata dia, 12 santriwati berusia 10-16 tahun dan empat ustazah tengah tertidur. Dalam proses penggeledahan tersebut, diduga terjadi penodongan senjata, penarikan paksa santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab, serta tindakan intimidatif dan kekerasan yang dinilai tidak patut terhadap para santriwati.
"Komnas HAM meminta Kepala Divisi Propam Polri dan Ketua Kompolnas, untuk segera melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive force), termasuk melakukan audit terhadap keabsahan surat izin geledah dari Pengadilan Negeri Sukoharjo," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, dikutip Senin (2/11/2026).
Terkait penyitaan dalam kegiatan tersebut, Anis meminta polisi mengembalikan barang-barang milik santriwati dan ustazah yang tidak berkaitan dengan perkara. Dia juga meminta agar police line yang terpasang di lokasi dibuka sehingga kegiatan belajar mengajar dapat kembali berjalan normal.
Komnas HAM turut meminta evaluasi terhadap standar operasional prosedur (standard operating procedure/SOP) penggeledahan di lingkungan pesantren putri.
Menurut Anis, penindakan di lingkungan tersebut wajib melibatkan polisi wanita (Polwan) dan tokoh agama. Penggeledahan juga seharusnya tidak dilakukan pada dini hari, yakni pukul 22.00-06.00 WIB, kecuali terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa.
Selain itu, pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) harus dilibatkan sejak awal.
Komnas HAM juga meminta pemulihan psikologis atau trauma healing bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita yang dilaporkan mengalami trauma. Upaya tersebut diminta dilakukan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Anis menyatakan Komnas HAM akan meminta keterangan dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak Yayasan Al-Mukmin, para santriwati yang menjadi korban, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo.
"Komnas HAM menegaskan proses penegakan hukum terhadap kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro harus tetap berjalan dan pelaku wajib dihukum demi keadilan. Namun, Komnas HAM perlu menggarisbawahi bahwa upaya penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Roy Hardi Siahaan menjelaskan penggeledahan di ponpes Sukoharjo dan Karanganyar merupakan pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi pada 12 September 2026.
Roy menegaskan, penggeledahan tersebut berangkat dari fakta-fakta hukum dalam penyelidikan kasus pembakaran warung. Dalam pengembangannya, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan di lingkungan ponpes.
“Fakta-fakta yang yuridis. Jadi kalau kita bicara tentang kasus pembakaran eh Warung Mi Babi, kita berangkat dari kasus itu,” kata Roy kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Dia menjelaskan, barang bukti yang ditemukan antara lain berbagai jenis senjata tajam, seperti celurit, parang, samurai, sangkur, sangkur kecil, pisau kecil, dan pisau lipat. Polisi juga menemukan busur panah dan satu pegangan panah.
Selain itu, petugas menyita botol berisi spiritus, cairan asam kuat (strong acid), drone, kamera pengawas atau CCTV, handy talky (HT) mini, teleskop ponsel, solder, satu rol kabel listrik, serta selotip putih.
Barang lainnya yang turut diamankan meliputi gergaji, tang, kunci Inggris berukuran kecil, cangkul kecil, dan 11 pengikat kabel (cable ties). Polisi juga menemukan kotak amunisi berwarna hijau bergambar bendera tauhid, satu tas senapan, serta pelat nomor sepeda motor bertanda AD 6773 BTT.
Roy menyebut temuan berbagai barang tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses penyidikan untuk mendalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
“Terlepas setelah kita temukan ada barang bukti lain yang, yang banyak senjata tajam yang tadi sudah kita sampaikan itu, itulah nanti proses dalam penyidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Roy mengatakan polisi telah menangkap seorang mantan narapidana tindak pidana terorisme (napiter) berinisial ST. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan kasus pembakaran Warung Mi Babi di Kabupaten Sukoharjo.
Menurut Roy, dalam proses penangkapan ST, petugas mendapat perlawanan. Dia menyebut ST menggunakan senjata tajam jenis samurai hingga menyebabkan dua anggota polisi terluka.
“Tapi terhadap ST sudah kita kembangkan, ya. Dalam hal ini yang diakui oleh yang bersangkutan untuk melawan, untuk melawan petugas. Sehingga pada waktu kita melakukan penangkapan dengan Brimob, benar-benar kita dilawan bahkan kita disamurai, ada dua anggota kita terluka. Kira-kira itu,” kata Roy.
Editor: Rizky Agustian