Komnas HAM Nyatakan Aipda Robig Langgar Hak Asasi Manusia: Extrajudicial Killing
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono mengungkapkan, penembakan siswa SMK yang dilakukan Aipda Robig di Semarang bukan untuk membubarkan tawuran. Robig menembak setelah dipepet pengendara lain.
Penjelasan ini disampaikan Aris dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024). Aris menjelaskan, Robig awalnya melihat satu pengendara seperti dikejar tiga pengendara lainnya.
Ketika itu, Robig pun terpepet kendaraan yang disebutnya sedang kejar-kejaran tersebut.
"Pada saat (Robig) perjalanan pulang, mendapati satu kendaraan yang memakan jalannya. Terduga pelanggar (Robig) jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu, dan terjadilah penembakan," ujar Aris.
"Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," kata Aris.
Editor: Reza Fajri