Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Singgung Perusuh Demo Agustus: Mereka Hatinya Jahat, Evil
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM Serahkan 4 Rekaman Video Kekerasan Oknum Polri kepada Irwasum

Senin, 22 Juli 2019 - 14:52:00 WIB
Komnas HAM Serahkan 4 Rekaman Video Kekerasan Oknum Polri kepada Irwasum
Ilustrasi, personel Polri saat mengamankan demonstrasi berujung kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 di Jakarta. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyerahkan empat temuan video baru yang diduga terjadi tindak kekerasan kepada korban demonstrasi berujung kerusuhan pada 22 Mei 2019 kepada Polri. Video mengenai kekerasan yang dilakukan oleh oknum personel polisi itu diserahkan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, empat video itu dari berbagai lokasi yang berbeda. Misalnya di kawasan Kedutaan Spanyol dan di depan kantor Mako Brimob.

Dia menuturkan, ada satu video yang masih belum ada kejelasan. Menurutnya, faktor apapun tidak bisa diselesaikan dengan tindakan kekerasan sekalipun kepada terduga perusuh.

“Kalau tidak salah tadi tinggal satu yang belum jelas. Misalnya video yang ada orang dipukul dengan helm, itu mereka sudah dapat pelakunya dan akan dapat tindakan,” ucapnya.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, hukuman bagi anggota tidak hanya ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari. Ada berbagai tindak pendisiplinan lainnya.

"Ada lanjutan bagi anggota yang kena hukuman itu, dia nanti menjadi catatan personel yang memengaruhi karir, jabatan, pangkat dan sekolahnya. Ini merupakan hal yang berat juga diterima bagi anggota Polri apabila melakukan kesalahan," kata Asep.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut