Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kadispenad soal Penembakan di Way Kanan: 2 Tersangka Sudah Diserahkan ke Oditur Militer
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM soal Penembakan 3 Polisi di Way Kanan: Negara Wajib Usut Tuntas

Jumat, 23 Mei 2025 - 22:36:00 WIB
Komnas HAM soal Penembakan 3 Polisi di Way Kanan: Negara Wajib Usut Tuntas
Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing. (Foto: Komnas HAM)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi oleh oknum anggota TNI di Way Kanan, Lampung, merupakan pelanggaran HAM. Komnas HAM menyatakan negara harus mengusut tuntas kasus tersebut.

Hal ini disimpulkan berdasarkan pemantauan dan peninjauan langsung di lapangan. Komnas HAM juga telah meminta keterangan sejumlah pihak hingga menelaah dokumen-dokumen.

"Peristiwa penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian oleh oknum TNI di Way Kanan merupakan kejadian adanya pelanggaran terhadap hukum pidana dan prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Uli menjelaskan prinsip-prinsip HAM yang dilanggar meliputi hak atas hidup, rasa aman dan keadilan. Komnas HAM menilai bahwa peristiwa ini harus dipulihkan melalui proses hukum yang independen dan adil.

Bahkan, menurutnya, negara harus membuka ruang penggunaan mekanisme peradilan koneksitas. Artinya, peradilan para pelaku tidak hanya berada dalam ruang lingkup militer saja.

"Negara memiliki kewajiban untuk mengusut kasus ini secara tuntas, termasuk membuka ruang bagi penggunaan mekanisme peradilan koneksitas," jelas dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut