Komnas HAM Temui Wakapolri, Bahas Kerusuhan Demo 27 Agustus yang Sebabkan Warga Tewas
"Kami mendorong supaya memang dilakukan penyelidikan terkait dengan orang-orang yang terlibat dari demonstrasi. Yang memang tidak terkait kerusuhan, kita minta memang dibebaskan. Tetapi yang terkait kerusuhan, saya kira perlu ditindaklanjuti juga," ucapnya.
Komnas HAM juga akan memantau sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Begitupun kami akan tetap melakukan monitoring, pemantauan terhadap orang-orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Kita akan identifikasi satu per satu nanti," katanya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan demonstrasi di Gedung DPR, Kamis 27 Agustus 2026.
"Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Dalam kerusuhan itu, polisi menyita senjata tajam berupa, golok, gunting, pisau, ketapel, mata panah, rantai besi dan empat tongkat bambu.
Editor: Reza Fajri