Komnas HAM Ungkap Banyak Pekerja IKN Gagal Nyoblos Pemilu 2024, Tak Paham Pindah TPS
JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan banyak tenaga kerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang kehilangan hak pilih dalam Pemilu 2024. Sebab, minim informasi mengenai teknis mengurus surat pindah tempat pemungutan suara (TPS) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Banyak pekerja di IKN yang tidak bisa memilih karena tidak tersosialisasi dengan baik untuk mengurus surat pindah memilih ke lokasi kerja mereka di IKN," kata Anggota Tim Pemilu Komnas HAM, Saurlin P Siagian saat konferensi pers 'Catatan Komnas HAM atas Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024', Rabu (21/2/2024).
Dia mengatakan, KPU juga kurang memperhatikan pemenuhan hak pilih kelompok masyarakat adat dan terpencil. Menurutnya, sebanyak 600 orang masyarakat Baduy Luar belum memiliki e-KTP, sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih.
"Kekhususan wilayah masyarakat adat juga menjadi tantangan yang belum mampu diatasi oleh penyelenggara pemilu bagi pemenuhan hak pilih kelompok masyarakat adat," ujarnya.
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan ratusan tenaga kesehatan dan pasien tidak bisa menggunakan hak pilih karena rumah sakit tidak mempunyai tempat pemungutan suara (TPS) khusus.
"Seluruh rumah sakit tidak memiliki TPS Khusus sehingga ratusan tenaga kesehatan dan pasien kehilangan hak pilih," kata Saurlin.
Fenomena serupa juga terjadi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Para tahanan kehilangan hak suara lantaran tidak memiliki e-KTP dan kekurangan surat suara.
"Sebanyak 1.804 WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki e-KTP," ujarnya.
"Sementara di Rutan Kelas IIB Kabupaten Poso sebanyak 205 WBP yang masuk dalam DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara," ujar dia.
Kekurangan surat suara juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado. Sebanyak 101 WBP yang terdaftar sebagai DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Editor: Rizky Agustian