Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

KPU: Pemungutan Suara Ulang, Susulan dan Lanjutan Pemilu 2024 Paling Lambat 24 Februari

Rabu, 21 Februari 2024 - 18:22:00 WIB
KPU: Pemungutan Suara Ulang, Susulan dan Lanjutan Pemilu 2024 Paling Lambat 24 Februari
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan ketentuan tersebut diatur UU Pemilu. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan kepada jajarannya pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) paling lambat pada Sabtu (24/2/2024). Keputusan berdasarkan pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan ketentuan tersebut diatur bahwa PSU, PSS maupun PSL dilakukan dalam waktu 10 hari setelah hari pemungutan suara.

"(Jadi) kami sarankan kepada rekan-rekan di daerah, maksimalkan waktu 10 hari itu untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang, susulan, lanjutan," kata Idham, Rabu (21/2/2024).

Menurutnya, hal ini penting agar tidak sampai proses jenis pemungutan suara tersebut justru menganggu proses rekapitulasi di tingkat PPK. Apalagi, saat ini, sudah banyak publik yang menanti perolehan hasil suara di Pemilu 2024.

"Kita ketahui hari ini publik ingin sekali segera mengetahui hasil Pemilu. Sehingga rekapitulasi tingkat PPK harus berjalan lancar," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut