Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puspadaya Perindo Audiensi dengan Komnas Perempuan, Bahas Pencegahan Kekerasan
Advertisement . Scroll to see content

Komnas Perempuan Tegaskan Kawin Tangkap Kategori Pemaksaan, Dilarang dalam UU TPKS

Senin, 11 September 2023 - 12:10:00 WIB
Komnas Perempuan Tegaskan Kawin Tangkap Kategori Pemaksaan, Dilarang dalam UU TPKS
Tangkapan layar video viral kawin tangkap di Sumba Barat Daya, NTT. (Foto: iNews/DION UMBU ANA LODU)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komnas Perempuan mengapresiasi polisi yang menangkap empat orang tersangka dalam kasus kawin paksa atau kawin tangkap di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kawin tersebut melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

"Kami mengapresiasi Kepolisian telah menggunakan secara kumulatif antara KUHP dan UU TPKS yaitu para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP sub Pasal 333 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 10 UU TPKS," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).

"Hal ini juga mengingatkan bahwa korban berhak dipenuhi hak atas penanfanan, pelindungan dan pemulihannya. Yang pelaksanaannya  bekerja sama dengan Pemda melalui UPTD PPA," imbuh dia.

Dia mengatakan kasus kawin tangkap dapat dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan perkawinan. Perbuatan itu juga dilarang dalam UU TPKS.

"Terkait dengan kawin tangkap yang masih terjadi di NTT, dapat dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan perkawinan, perbuatan yang telah dilarang dalam UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut