Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tipu Muslihat Vadel Badjideh Terbaca Majelis Hakim, Ini Penjelasannya!
Advertisement . Scroll to see content

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Hasyim Asy'ari Bisa Dijerat UU TPKS, Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 04 Juli 2024 - 16:38:00 WIB
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Hasyim Asy'ari Bisa Dijerat UU TPKS, Terancam 12 Tahun Penjara
Eks Komisioner Bawaslu Wahidah Suaib mengatakan Hasyim Asy'ari bisa dijerat dengan UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta. (Foto: Widya Michella)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisioner Bawaslu Wahidah Suaib menyebut Ketua KPU nonaktif Hasyim Asy'ari bisa dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, Hasyim terancam hukuman 12 tahun penjara usai terbukti berbuat asusila kepada anggota PPLN Den Haag berdasarkan putusan DKPP.

"Bisa masuk tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), delik aduan. Korban punya hak mengadukan kasus ini apakah langsung atau melalui kuasa hukum," kata Wahidah dalam diskusi Ketua KPU RI Setelah "Berhasil", Lalu Dipecat di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Dia menyebutkan, Pasal 6 Huruf c UU TPKS mengatur ancaman bagi setiap orang yang menyalahkan kewenangan memaksa melakukan persetubuhan atau pencabulan. Ada ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta yang diatur dalam beleid itu.

"UU TPKS pasal 6 huruf c setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan wewenang kepercayaan, memanfaatkan kerentanan, memaksa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana paling lama 12 tahun atau pidana 300 juta,"katanya.

Dia menyatakan temuan DKPP juga perlu ditelurusi apakah ada upaya pemaksaan dari pelaku terhadap korban. Terlebih status Hasyim merupakan pejabat publik saat perbuatan itu terjadi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut