Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puspadaya Perindo Audiensi dengan Komnas Perempuan, Bahas Pencegahan Kekerasan
Advertisement . Scroll to see content

Komnas Perempuan Tegaskan Kawin Tangkap Kategori Pemaksaan, Dilarang dalam UU TPKS

Senin, 11 September 2023 - 12:10:00 WIB
Komnas Perempuan Tegaskan Kawin Tangkap Kategori Pemaksaan, Dilarang dalam UU TPKS
Tangkapan layar video viral kawin tangkap di Sumba Barat Daya, NTT. (Foto: iNews/DION UMBU ANA LODU)
Advertisement . Scroll to see content

Dia berharap adanya peranan pemerintah daerah (Pemda) guna menyosialisasikan UU TPKS di tengah masyarakat. Hal ini agar dapat membangun kesadaran bersama bahwa tindakan kawin paksa tidak boleh dilakukan. 

"Mengingat budaya telah berlangsung lama dan dianggap sebagai 'hal biasa' maka Pemda yang juga oleh UU TPKS diberikan mandat untuk menyelenggarakan pencegahan TPKS harus menyosialisasikan larangan pemaksaan perkawinan dalam segala bentuknya kepada tokoh agama, tokoh adat dan aparat penegak hukum," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut