Komposisi MKMK Berpotensi Picu Konflik Kepentingan, Jimmly Ashiddiqie Jadi Sorotan
Yansen menjelaskan, putusan MK yang meloloskan putra sulung Presiden Jokowi melengkapi rangkaian pelemahan demokrasi yang intens selama lima tahun terakhir.
“Pelemahan demokrasi dan kebebasan sipil membesar jika Pilpres 2024 memenangkan dinasti. Ini bagian dari rentetan peristiwa yang menandai kemunduran demokrasi. Ini juga merupakan bentuk pewajaran praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Publik disuguhi pasangan dinasti era Soeharto dan era Jokowi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melalui rapat permusyawaratan. Hal ini menyusul laporan yang dilayangkan sejumlah pihak soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada sidang putusan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) pada, Senin 16 Oktober 2023.
Terdapat tiga nama tokoh yanh ditunjuk sebagai MKMK. Di antaranya Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Hakim Konstitusi sekaligus juru bicara MKMK, Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Wahidudin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif dan Bintan mewakili akademisi.
"Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (23/10).
Editor: Ahmad Antoni