Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

Kongkalikong Oknum Penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai : Hentikan Kasus Dibayar Rp1,5 Miliar

Jumat, 23 April 2021 - 11:04:00 WIB
Kongkalikong Oknum Penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai : Hentikan Kasus Dibayar Rp1,5 Miliar
Stepanus Robin Pattuju saat menuju ruang konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

Lantas, terjadilah kesepakatan jahat antara ketiganya. Stepanus dan Maskur Husain sepakat akan membantu M Syahrial dengan perjanjian ada uang yang harus disiapkan. Syahrial menyanggupi akan memberikan imbalan kepada Stepanus Pattuju dan Maskur Husain sebesar Rp1,5 miliar jika berhasil menghentikan penyelidikan kasus di Tanjungbalai.

"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar," kata Firli.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

M Syahrial kemudian mentrasfer sejumlah uang yang diminta oleh Stepanus Pattuju dan Maskur sebanyak 59 kali ke rekening milik Riefka Amalia. Total uang yang sudah diterima Stepanus dari M Syahrial secara tunai sebesar Rp1,3 miliar.

"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ungkap Firli.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Stepanus Pattuju, Maskur Husain, dan M Syahrial sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga telah melaporkan pelanggaran etik Stepanus Pattuju ke Dewan Pengawas (Dewas).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut