Konglomerat Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat Garuda
Dalam mempertimbangkan hukuman, JPU menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Soetikno dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui kesalahan, dan merupakan tulang punggung keluarga.
Kasus ini juga melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, yang dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Soetikno dan Satar didakwa terkait korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang merugikan negara hingga lebih dari USD 600 juta, atau setara dengan Rp9,3 triliun. Satar diduga memperkaya diri bersama Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Soedarjo, dan perusahaan Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas, serta Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC). Kerugian negara dari tindakan mereka mencapai USD 609.814.504.
Satar juga didakwa menyalahi hukum dengan menyerahkan rencana pengadaan armada PT Garuda Indonesia ke Soetikno, yang merupakan rahasia perusahaan. Ia mengubah rencana kebutuhan pesawat dari kapasitas 70 seats tipe jet menjadi sub 100 seater, berdasarkan manipulasi data yang dilakukan bersama Soetikno dan pihak lainnya. Manipulasi ini membuat pesawat Bombardier CRJ-1000 memenangkan pemilihan armada di PT Garuda Indonesia.
Soetikno dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq