Konglomerat Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat Garuda
JAKARTA, iNews.id - Pendiri dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Soetikno yang dikenal sebagai konglomerat ini dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 milik Garuda Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU saat membacakan tuntutan.
Selain hukuman penjara, Soetikno juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar USD 1.666.667,46 dan €4.344.363,19. JPU mengharuskan pembayaran uang pengganti ini dilakukan maksimal satu bulan setelah putusan inkrah.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara selama 3 tahun," tutur JPU.