Konsisten Kawal Kasus Predator Seksual, Partai Perindo: Bukti Keberpihakan pada Masalah Sosial
Selasa, 08 November 2022 - 19:50:00 WIB
Diketahui, Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang telah memvonis Moh Ridwan Mubarok.
"Kami memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim atas terdakwa Moh ridwan dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," ujar Jeannie.
Jeannie berharap keputusan ini mampu memberi efek jera terhadap pelaku predator seksual mana pun. Termasuk, menjadi tameng agar mereka yang memiliki niat buruk tersebut tidak terealisasi.
"Semoga ini dapat menimbulkan efek jera bagi pemerkosa-pemerkosa yang lain agar tidak lagi berani untuk memperkosa, apalagi anak-anak di bawah umur," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama