Korban Alami Gangguan Kesehatan usai Dipaksa Hasyim Asy'ari Berhubungan Badan
"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dengan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21," tuturnya.
Diketahui, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatan ketua merangkap anggota KPU berdasarkan putusan DKPP yang dibacakan Rabu (3/7/2024). Hasyim dinyatakan terbukti bersalah melakukan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," Kata ketua majelis sidang Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindaklanjuti putusan itu paling lama tujuh hari.
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Heddy.
Editor: Rizky Agustian