Jokowi Pecat Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU secara Tidak Hormat
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan secara tidak hormat Hasyim Asy'ari dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 73 P tanggal 9 Juli 2024.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Rabu (10/7/2024).
Sebelumnya, Jokowi menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan KPU akibat terbukti melanggar kode etik.
"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan," kata Jokowi di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).
Jokowi memastikan Pilkada serentak 2024 akan berjalan dengan baik meskipun Hasyim dicopot dari jabatannya.