Korban First Travel Minta Bantuan Jaksa Agung Kembalikan Aset yang Dirampas Negara
Rabu, 04 Desember 2019 - 04:00:00 WIB
"Termasuk negara. Nah, kita sudah diterima oleh kejaksaan. Inti permasalahan yang kami adukan yakni meminta penundaan lelang secara resmi," ucapnya.
Aset First Travel menjadi polemik setelah MA dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 menyatakan barang bukti kasus penipuan First Travel harus dikembalikan ke kas negara. Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya berupa aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.
Editor: Zen Teguh