Korban Judi Online Bakal Dapat Bansos, Ini Penjelasan Menko PMK
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan soal polemik korban judi online bakal menerima bantuan sosial (bansos). Muhadjir menegaskan, penerima bansos ini bukan pelaku judi online, melainkan keluarganya yang jatuh miskin karena judi tersebut.
“Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku. Pelaku dalam hal ini adalah pemain," kata Muhadjir, Senin (17/6/2024).
"Jadi itu adalah terjadi misleading itu, tidak begitu,” ujar Muhadjir.
Muhadjir menjelaskan, pelaku judi online sendiri bukan korban melainkan pelaku tindak pidana. Hal itu sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27.
“Karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak,” kata Muhadjir.
Oleh karena itu, pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Satgas akan fokus menindak para pelaku judi online.