Korban Judi Online Bakal Dapat Bansos, Ini Penjelasan Menko PMK
“Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni,” ujar Muhadjir.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak korban judi online menerima bansos dari pemerintah. Sebab, bansos berpotensi digunakan untuk bermain judi online.
"Ini dia miskin bukan karena struktural, melainkan karena pilihan hidupnya yang masuk kepada tindakan perjudian," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangannya, Minggu (16/6/2024).
Menurut Ni'am, judi online sebenarnya hanya memindahkan aktivitas judi konvensional ke digital. Judi tersebut sama-sama dilarang dan melanggar hukum.
Editor: Reza Fajri