Korupsi e-KTP, Keponakan Setnov dan Made Oka Dituntut 12 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung dengan pidana penjara selama 12 tahun. Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi e-KTP.
"Menuntut, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa II Made Oka Masagung pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata JPU Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Irvanto merupakan mantan wakil sekretaris jenderal DPP Partai Golkar sekaligus mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera dan mantan ketua konsorsium Murakabi. Sedangkan Oka adalah pemilik OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy Pte Ltd sekaligus mantan komisaris PT Gunung Agung.
Surat tuntutan nomor: 102/TUT.01.06/24/11/2018 atas nama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung dibacakan JPU yang diketuai Abdul Basir dengan anggota di antaranya Wawan Yunarwanto dan Taufik Ibnugroho.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai Irvanto Made Oka telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi secara bersama-sama dengan delapan orang lainnya dalam proyek pengerjaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013.