Cicil Uang Pengganti Korupsi e-KTP, Setnov Serahkan Sertifikat Tanah
JAKARTA, iNews.id – Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) kembali mencicil uang pengganti korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Setnov menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan di Jatiwaringin, Bekasi, ke Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK), Rabu (31/10/2018).
“Kuasa hukum Setya Novanto telah menitipkan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (31/10/2018).
Sertifikat asli tanah dan bangunan Setnov dititipkan ke KPK sebagai jaminan untuk pembayaran uang pengganti korupsi e-KTP. Aset di Jatiwaringin tersebut berkaitan dengan pembebasan lahan untuk pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang melewati tanah Setya Novanto.
“Untuk kepentingan penerimaan pembayaran ganti rugi terkait pembangunan jalan rel kereta,” ujar dia.
Sebelumnya, Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah menerima cicilan pembayaran uang pengganti korupsi e-KTP Setnov dalam beberapa tahapan. KPK telah memindahbukukan uang yang ada di tabungan Setnov sebesar Rp862 Juta ke rekening penampungan KPK, Selasa (23/10/2018). KPK juga telah menyita uang yang ada di dalam rekening Setnov senilai Rp1.116.624.197. Uang tersebut dipindahkan dari rekening Setnov ke rekening KPK.