Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Berulang Kali Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi e-KTP, Keponakan Setnov dan Made Oka Dituntut 12 Tahun

Selasa, 06 November 2018 - 20:33:00 WIB
Korupsi e-KTP, Keponakan Setnov dan Made Oka Dituntut 12 Tahun
Ilustrasi (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Transaksi penerimaan uang dari Anang disamarkan dengan perjanjian penjualan saham sebanyak 100.000 lembar milik Delta Energy Pte. Ltd di Neuraltus Pharmaceutical Incorporation. Perusahaan tersebut, berdiri berdasarkan hukum negara bagian Delaware Amerika Serikat.

Oka kemudian menemui Hery Hermawan selaku Direktur PT Pundi Harmez Valasindo. Omay menyampaikan ke Hery bahwa Oka memiliki sejumlah uang di Singapura. Tapi Oka mau menarik secara tunai di Jakarta tanpa melakukan transfer dari Singapura. Akhirnya Hery memberikan uang tunai ke Oka secara bertahap.

"Dari fakta-fakta di atas, maka dapat disimpulkan uang-uang yang diterima oleh para terdakwa merupakan uang dari hasil kejahatan karena cara memasukkannya ke wilayah Indonesia tidak menggunakan sarana perbankan yang lazim dipergunakan (transfer), melainkan dengan menggunakan barter (set off) dan para terdakwa menerima uang tunainya di Jakarta. Memasukkannya ke Indonesia di tempuh dengan cara-cara yang tidak lazim, guna menghindari terdeteksi oleh aparat penegak hukum atau PPATK Indonesia," tegas JPU Basir.

Atas tuntutan JPU, Irvanto dan Oka serta tim penasihat hukum masing-masing memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). "Saya akan membuat pledoi. Saya buat sendiri, kuasa hukum buat sendiri," ujar Irvanto.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut