Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP 0 Rupiah, KPK Cegah Tersangka ke Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan program rumah DP 0 Rupiah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur anggaran tahun 2019. Pencegahan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan permohonan pencegahan ke luar negeri untuk para tersangka kasus itu telah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Untuk percepatan penyelesaian penyidikan, saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap beberapa pihak," ujar Ali di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Ali mengungkapkan, pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka tersebut dilakukan selama enam bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur. Bahkan, KPK telah menetapkan seorang Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di DKI Jakarta sebagai tersangka.