JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) turut bergerak menindaklanjuti penemuan polisi terkait kotak amal diduga menjadi sumber pendanaan terorisme. Kemenag akan mengevaluasi lembaga amil zakat yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat dari masyarakat.
Hal itu disampaikan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
"Kita akan mengavaluasi lembaga amil zakat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya,” kata Kamaruddin Amin.
Evaluasi ini dilakukan menyusul adanya temuan kepolisian terkait adanya kotak amal yang dananya digunakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) untuk gerakan terorisme. Kelompok tersebut diduga memanfaatkan terlebih dahulu uang yang terkumpul di kotak amal sebelum diserahkan ke lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setiap enam bulan.
Pelaporan ke BAZNAS dilakukan diduga agar legalitas pengumpulan dana terjaga. Penelusuran informasi tersebut akan melibatkan BAZNAS.
“Kemenag dan BAZNAS pusat sedang menelusuri informasi tersebut. Jika terbukti, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin,” ujarnya.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News