KPAI Minta Pemda Lindungi Para Korban Dugaan Ayah Perkosa 3 Anak di Luwu Timur
Selain itu, KPAI juga mendorong kepolisian untuk segera membuka kembali kasus ini. Jika terbukti, pelaku harus dikenakan UU Perlindungan anak, karena dalam UUPA kalau pelakunya orang terdekat korban, dapat dilakukan pemberatan sebanyak 1/3 hukuman. Mengingat, orang tua seharusnya melindungi anak-anaknya bukan malah menjadi pelaku kekerasan seksual pada anaknya.
"Kemudian karena ada perbedaan antara hasil visum polisi dengan hasil visum yang dipegang sang ibu, maka agar tidak ada fitnah dan saling serang cyber, maka sebaiknya kasus tidak lagi di tangani pihak Polres Luwu Timur, namun sebaiknya di tangani Mabes Polri di Jakarta, lalu Visum juga pemeriksaan psikologis secara independent dilakukan sebagai pembanding dengan temuan Polres Luwu Timur & P2TP2A Luwu Timur. Ini untuk menghindari konflik kepentingan. Proses harus transparan dan diawasi juga oleh Kompolnas," jelasnya.
Sebab, kata dia, jika ada dua hasil yang sama dari kepolisian & P2TP2A Luwu Timur dan pemeriksaan independen baru bicara kasus ditutup. Jika hasil berbeda, maka kasus ini harus diproses secara transparan hingga proses pengadilan.
"Ini penting, agar korban kekerasan tidak dikorbankan lagi dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai peraturan perundangan terkait anak," katanya.
Editor: Faieq Hidayat