KPID DKI Ingatkan TV-Radio Beritakan Demo secara Akurat dan Berimbang, Patuhi P3SPS
JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio agar tetap berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam melakukan peliputan dan pemberitaan demonstrasi di Jakarta. Lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab untuk memastikan ruang siar memberikan informasi yang akurat, berimbang, edukatif, serta bermanfaat bagi masyarakat.
Ketua KPID DKI Jakarta Ahmad Sulhy mengatakan perhatian KPID terhadap peliputan demonstrasi bukan untuk membatasi independensi jurnalistik lembaga penyiaran. Pengawasan dilakukan untuk memastikan hak masyarakat memperoleh informasi yang benar sekaligus menjaga agar frekuensi penyiaran yang merupakan ranah publik digunakan secara bertanggung jawab.
“KPID tidak masuk ke ruang redaksi untuk menentukan apa yang boleh dan tidak boleh diberitakan. Tetapi KPID memiliki tugas memastikan bahwa ketika sebuah informasi disiarkan kepada masyarakat melalui televisi dan radio, penyajiannya tetap berada dalam koridor P3SPS dan kepentingan publik,” ujar Sulhy dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Menurut Sulhy, demonstrasi merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang patut mendapatkan ruang dalam pemberitaan. Namun, lembaga penyiaran diharapkan tidak mereduksi demonstrasi hanya menjadi tontonan kericuhan, bentrokan, pembakaran, atau kekerasan.
“Jangan sampai demonstrasi berlangsung berjam-jam dengan berbagai substansi tuntutan, tetapi yang kemudian terus-menerus hadir di layar hanya beberapa menit kericuhan. Masyarakat berhak mendapatkan gambaran yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang sedang diperjuangkan,” katanya.