KPID DKI Ingatkan TV-Radio Beritakan Demo secara Akurat dan Berimbang, Patuhi P3SPS
Karena itu, KPID DKI mendorong lembaga penyiaran menjadikan pemberitaan demonstrasi sebagai bagian dari pendidikan publik dan pendidikan demokrasi. Peliputan tidak cukup hanya menjawab apa yang terjadi, tetapi juga perlu menjelaskan mengapa aksi berlangsung, apa tuntutan peserta, kepada siapa aspirasi disampaikan, bagaimana respons pihak terkait, serta apa tindak lanjut dari persoalan tersebut.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan isi siaran, KPID DKI akan terus mencermati program jurnalistik, termasuk pemberitaan demonstrasi, agar memenuhi prinsip akurasi, keadilan, keberimbangan, ketidakberpihakan, serta tidak mengandung informasi yang menghasut atau menyesatkan sebagaimana diatur dalam P3SPS.
Pengawasan tersebut mencakup berbagai unsur dalam sebuah program siaran, mulai dari penggunaan narasi dan judul, pemilihan narasumber, penggunaan gambar, pengulangan visual kekerasan, hingga penyelenggaraan siaran langsung dari lokasi demonstrasi.
“Kami mengingatkan bahwa satu visual, satu judul, bahkan satu pilihan kata dapat membentuk persepsi masyarakat. Karena itu, prinsip kehati-hatian harus menjadi bagian penting dari kerja jurnalistik, terlebih ketika situasi di lapangan sedang sensitif,” ujar Sulhy.
KPID DKI juga mengingatkan lembaga penyiaran agar tidak melakukan generalisasi terhadap demonstran maupun aparat keamanan. Perbuatan individu atau kelompok tertentu tidak dapat serta-merta digunakan untuk memberikan label terhadap seluruh peserta aksi maupun institusi tertentu.