KPID DKI Ingatkan TV-Radio Beritakan Demo secara Akurat dan Berimbang, Patuhi P3SPS
Penggunaan istilah seperti “massa brutal”, “demonstran anarkis”, maupun label lain harus didasarkan pada fakta yang telah terverifikasi dan ditempatkan secara proporsional. Prinsip yang sama berlaku dalam pemberitaan mengenai tindakan aparat keamanan.
Dalam penayangan visual, KPID DKI meminta lembaga penyiaran mempertimbangkan kepentingan jurnalistik dan dampaknya terhadap pemirsa. Gambar pemukulan, pembakaran, perusakan, korban, maupun bentuk kekerasan lainnya tidak semestinya dieksploitasi atau diputar secara berulang hanya untuk membangun dramatisasi.
Perhatian lebih besar juga diperlukan dalam pelaksanaan siaran langsung. Situasi di lapangan dapat berubah dalam hitungan detik dan berpotensi menghadirkan ujaran kasar, tindakan kekerasan, identitas pihak yang seharusnya dilindungi, serta informasi yang belum dapat diverifikasi.
Menurut KPID DKI, di tengah derasnya arus informasi melalui media sosial, lembaga penyiaran justru memiliki kesempatan mempertegas pembeda antara produk jurnalistik dengan informasi yang beredar tanpa proses editorial.
“Di media sosial masyarakat bisa menerima potongan video dalam hitungan detik. Tetapi televisi dan radio memiliki tanggung jawab jurnalistik. Ada verifikasi, ada konteks, ada keberimbangan, dan ada tanggung jawab kepada publik. Nilai inilah yang harus kita jaga bersama,” kata Sulhy.