Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPID Jakarta: Penyiaran Garda Terdepan Jaga Pancasila di Tengah Gempuran Era Digital
Advertisement . Scroll to see content

KPID Jakarta: Seluruh Materi Siaran Wajib Mendapat Persetujuan Hak Siar

Sabtu, 28 September 2019 - 19:54:00 WIB
KPID Jakarta: Seluruh Materi Siaran Wajib Mendapat Persetujuan Hak Siar
Focus Group Discussion yang digelar KPID DKI Jakarta bertema “Tata Kelola Materi Siaran terhadap Hak Siar dan Hak Cipta di Lembaga Penyiaran” di Jakarta, Rabu (26/9/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta Tri Andri menegaskan bahwa seluruh materi siaran atau program acara wajib memiliki/mendapat persetujuan Hak Siar dari lembaga penyiaran dan industri terkait. Persetujuan diperlukan demi menghindari persoalan yang dapat terjadi.

Penegasan ini disampaikan Tri Andri dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tata Kelola Materi Siaran terhadap Hak Siar dan Hak Cipta di Lembaga Penyiaran” di Gedung Graha Mental Spiritual Lt 1 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2019). FGD digelar untuk menyikapi kebijakan langit terbuka (open sky policy) yang memunculkan dilema antara Hak Siar dan Hak Cipta.

”Bahwa sebelum melakukan aktivitas penyiarannya agar seluruh materi siaran/mata program acara wajib/telah memiliki atau mendapat persetujuan hak siar (hak menyiarkan) dari lembaga penyiaran dan industri terkait, guna menghindari adanya perselisihan di kemudian hari,” kata Tri Andri dalam keterangan tertulis resmi KPID Jakarta, dikutip Sabtu (28/9/2019).

KPID Jakarta berpandangan, satu di antara faktor penghambat industri penyiaran tumbuh dan berkembang adalah kebijakan sistem langit terbuka. Dengan sistem ini, masyarakat dapat secara bebas mengakses dan menikmati materi siaran dari berbagai lembaga penyiaran secara free melalui antena parabola tanpa adanya mekanisme kontrol/pengawasan dan persoalan materi siaran diikat dengan hak siar oleh lembaga penyiaran dan industri terkait.

Para Komisioner KPID DKI Jakarta di sela-sela FGD.

Padahal, Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyebutkan bahwa setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki Hak Siar. Dalam penjelasannya disebutkan Hak Siar adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran (ditengarai memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran/IPP) untuk menyiarkan program atau acara yang diperoleh secara sah dari pemilik Hak Cipta atau penciptanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut