KPID Jakarta: Seluruh Materi Siaran Wajib Mendapat Persetujuan Hak Siar
Namun di sisi lain, Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) Kabel memandang UU 32/2002 Pasal 26 ayat (2) poit b menjelaskan, LPB menyediakan sekurangya 10 persen dari kapasistas kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta (FTA), sehingga dimaknai LPB Kabel bahwa siaran FTA dari lembaga penyiaran swasta dapat diakses secara bebas.
KPID Jakarta menilai dua pasal ini kerap menjadi persoalan dan rawan menimbulkan perselisihan yang menghambat tumbuh dan berkembangnya industri penyiaran dan industri terkait.

Anggota Bidang PS2P KPID Jakarta Bambang Pamungkas memandang dan merasa perlu bahwa persoalan Hak Siar dan Hak Cipta segera diselesaikan. Ini penting karena masih banyak tantangan lain di dunia penyiaran yang harus dihadapi.
”Karena ke depan kita menghadapi tantang lebih berat, yaitu era siaran digital dan rawan terjadi perselisihan dan ujungnya masyarakat yang dirugikan,” kata dia.
Selain dihadiri para Komisioner KPID DKI Jakarta, FGD juga mengundang narasumber terkait antara lain, Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat Irsyal Ambiya, Dirjen Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham Agung Damarsasongko, dan perwakilan Dirjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika Charles.