Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

KPK: 10.685 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Terbanyak Legislatif

Senin, 03 April 2023 - 11:26:00 WIB
KPK: 10.685 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Terbanyak Legislatif
Masih banyak penyelenggara negara belum lapor LHKPN. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 10.685 penyelenggara negara wajib lapor belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022. Dari jumlah itu, yang paling banyak belum menyerahkan laporan harta kekayaan berasal dari legislatif.

"Kami mengimbau kepada 10.685 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Senin (3/4/2023).

"Mengingat LHKPN juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan penyelenggara negara atau wajib lapor serta pengelolaan SDM, seperti mengangkat atau mempromosikan berdasarkan kepatuhan LHKPN-nya," sambungnya.

Hingga akhir Maret 2023, KPK sudah menerima sebanyak 361.568 laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari total keseluruhan wajib lapor 372.253 atau 97 persen. Batas waktu pelaporan tersebut sebenarnya hanya sampai 31 Maret 2023.

KPK mengakui masih ada penyelenggara negara yang tak patuh dan belum tepat waktu menyerahkan laporan harta kekayaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut