KPK Tolak Penugasan Kembali Brigjen Endar Priantoro: Masa Tugasnya sudah Berakhir
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). KPK juga telah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Korps asalnya yaitu Polri.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menugaskan yang bersangkutan tetap bertugas di KPK.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa, Senin (3/4/2023).
Dia mengatakan KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Menurutnya, masa tugas Endar Priantoro di KPK berakhir pada 31 Maret 2023.
Tapi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Keputusan itu tertuang dalam surat B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK
Namun keputusan Kapolri tersebut ditolak oleh KPK yang tidak mengusulkan ke Polri untuk perpanjangan masa tugas Endar Priantoro. Sebab sebelumnya, KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian usulan pembinaan terhadap Endar Priantoro dan Karyoto.
"Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," ujar Cahya.
Cahya menerangkan usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK tentunya menjadi aspek penting dalam sebuah manajemen SDM. Yakni, untuk mendorong peningkatan karier maupun kompetensi setiap pegawai guna memberikan kontribusinya bagi masyarakat, bangsa, dan negara, melalui tugas serta fungsi barunya nanti.
"Kini Bapak Karyoto telah mengemban tugas baru sebagai Kapolda Metro Jaya. KPK menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam upaya pemberantasan korupsi selama menjadi bagian dari insan KPK, khususnya melalui strategi penindakan," tuturnya.