Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

KPK: 14.201 Caleg Terpilih Sudah Setor LHKPN, 5.681 Belum Lapor

Jumat, 19 Juli 2024 - 19:26:00 WIB
KPK: 14.201 Caleg Terpilih Sudah Setor LHKPN, 5.681 Belum Lapor
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak 14.201 calon legislatif (caleg) terpilih telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sekitar 5.681 lainnya belum melapor. 

"Sampai tanggal 18 Juli 2024, KPK telah menerima data dari KPU data, data LHKPN sebanyak 14.201 orang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024). 

Tessa pun mendorong caleg terpilih yang belum menyampaikan LHKPN untuk segera melaporkan jumlah kekayaan mereka ke KPK. 

"Masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN," ujarnya. 

"Untuk itu KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan," sambungnya. 

Sekadar informasi, caleg terpilih pada Pemilu 2024 terancam tak bisa dilantik apabila tak melaporkan harta kekayaannya. Hal itu mengacu pada Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

"Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Komisioner KPU, Idham Holik mengutip aturan PKPU, Selasa (16/7/2024).

Caleg yang telah melaporkan LHKPN-nya diwajibkan memberikan tanda terima ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota. Dalam aturan yang sama, KPU memberikan tenggat waktu paling lama 21 hari sebelum pelantikan.

Sehingga, kata Idham, apabila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka terancam tidak bisa dilantik. Hal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," kata dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut